Selasa, 25 Maret 2014

Penggabungan Badan Usaha

Diposting oleh Rahmah Fajriyah SA di 07.04

  • Defini :
     Usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain kedalam satu kesatuan ekonomi
  • Manfaat :
·         Meningkatkan volume penjualan
·         Investasi yang menguntungkan
·         Kemampuan mengumpulkan modal yang lebih besar
·    Mendapatkan kendali atas perusahaan lain dan mengurangi persaingan dengan perusahaan sejenis
·         Produksi dan manajemen yang lebih baik
·         Penghematan biaya yang lebih ekonomis dan efisien

  • Bentuk-bentuk Penggabungan Badan Usaha :
·        Merger / Statuarory adalah penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi perusahaan / dibubarkan.

·         Konsilidasi / Statutory Consolidation adalah bentuk lain dari merger penggabungan usaha dengan cara satu perusahaan bergabung dengan perusahaan lainmembentuk satu perusahaan baru.

·      Afiliasi adalah penggabungan usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain untuk memperoleh hak pengendalian.

  • Nilai Buku adalah nilai aset perusahaan yang tertea pada catatan informasi pada umumnya.
  • Nilai Wajar adalah harga yang berlakku umum dipasaran yang dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran atas harga tersebut.
  • Kontribusi relatif perusahaan yang langsung
1.       Kontribusi relatif dari kekayaan bersih
2.       Kontribusi relatif dari laba yang diproyeksikan

  • Saham yang dikeluarkan untuk point adalah melakukan penggabungan usaha dinilai pada nilai wajar dikurangi dengan biaya penjualan.
  • Prosedur-prosedur akuntansi dalam persyaratan usaha dengan metode pembelian :
1.       Metode Penyatuan Pembelian
2.       Meode Pembelian


0 komentar:

Posting Komentar

 

Rahmah Fajriyah Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea