Definisi Go
Publik
Definisi Go Publik atau penawaran umum saham adalah
kegiatan penawaran saham yang dilakukan oleh perusahaan/Emiten untuk menjual
saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU
Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya.
Proses Go Publik
Tahapan proses go publik Tahap Persiapan ,berkaitan
dengan: Penetapan rencana mencari dana melalui go publik Rencana go publik
tersebut dimintakan persetujuan kepada para pemegang saham dan perubahan
anggaran dalam RUPS Menyiapkan kelengkapan dokumen dengan bantuan profesi
penunjang dan lembaga penunjang Mempersiapkan kelengkapan dokumen emisi Kontrak
pendahuluan dengan bursa efek Public expose ,kepada masyarakat luas
Penandatanganan berbagai perjanjian emisi Khusus obligasi,harus memperoleh
peringkat dari lembaga pemeringkat efek Menyampaikan pernyataan pendaftaran
beserta dokumen-dokumennya kepada Bapepam-LK
Prosedur Go Publik
- · Tahap Persiapan
Perusahaan yang akan menerbitkan saham terlebih dahulu
melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk membentuk kesepakatan di
antara para pemegang saham dalam rangka penawaran umum saham. Setelah sepakat, emiten
menentukan penjamin emisi serta lembaga dan penunjang pasar yang meliputi
lembaga-lembaga berikut ini.
1. Penjamin emisi (under
writer), merupakan pihak yang membantu emiten dalam rangka penerbitan
saham. Tugasnya antara lain, menyiapkan berbagai dokumen, membantu menyiapkan
prospektus, dan memberikan penjaminan atas penerbitan.
2. Akuntan publik (auditor
independen), merupakan pihak yang bertugas melakukan audit dan pemeriksaan
laporan keuangan calon emiten.
3. Penilai, yaitu pihak
yang melakukan penilaian terhadap aktiva tetap perusahaan dan menentukan
tingkat kelayakannya.
4. Konsultan hukum (legal
opinion) membantu dan memberikan pendapat dari sisi hukum.
5. Notaris bertugas
membuat angka-angka perubahan anggaran dasar, akta-akta perjanjian, dan
notulensi rapat.
- Tahap Pengajuan Pernyataan Pendaftaran
Calon emiten melakukan pendaftaran dengan dilengkapi
dokumen-dokumen pendukung kepada Bapepam. Kemudian bapepam memutuskan calon
emiten memenuhi persyaratan atau tidak.
- Tahap Penawaran Saham
Pada tahapan inilah emiten menawarkan sahamnya kepada
masyarakat investor melalui agen-agen penjual yang telah ditunjuk. Dalam
tahapan ini keinginan investor untuk memiliki saham terkadang tidak terpenuhi.
Misalnya, saham yang dilepas ke pasar perdana sebanyak 150 juta lembar saham,
sementara investor berminat untuk sejumlah 250 juta lembar saham. Investor yang
belum mendapatkan saham dapat membelinya di pasar sekunder setelah saham
dicatatkan di bursa efek.
- Tahap Pencatatan Saham di Bursa Efek
Setelah saham ditawarkan di pasar perdana, selanjutnya
saham dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Pencatatan saham dapat dilakukan di
bursa efek tersebut.
Jenis-Jenis Kepemilikan Usaha
1. Badan Usaha /
Perusahaan Perseorangan atau Individu
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha
kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha
perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat
bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya. Pada umumnya
perusahaan perseorangan bermodal kecil, terbatasnya jenis serta jumlah
produksi, memiliki tenaga kerja / buruh yang sedikit dan penggunaan alat
produksi teknologi sederhana. Contoh perusahaan perseorangan seperti toko
kelontong, tukang bakso keliling, pedagang asongan, dan lain sebagainya.
ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga
dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan
bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar,
maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha
3. Persekutuan
Komanditer / CV / Commanditaire Vennotschaap
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis
yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara aktif yang melibatkan harta pribadi
dan pihak lainnya hanya menyertakan modal saja tanpa harus melibatkan harta
pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus perusahaan cv disebut
sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut sekutu pasif.
ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah
disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
4. Perseroan Terbatas / PT / Korporasi / Korporat
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas
dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai
persyaratan lainnya.
ciri dan sifat pt :
- kewajiban terbatas pada modal tanpa
melibatkan harta pribadi
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
- modal dan ukuran perusahaan besar
- kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
- dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
- kepemilikan mudah berpindah tangan
- mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
- kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
- sulit untuk membubarkan pt
- pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak deviden.
Bentuk-Bentuk Kerjasama
A. Merger
Merger atau fusi adalah suatu penggabungan satu
atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi merupakan satu kesatuan,
tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Di pandang dari segi ekonomi, ada dua jenis merger,
yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
Merger horizontal adalah penggabungan satu atau
beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya )
berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan
kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas,
bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian
tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan
distribusi di mana PT B akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan
mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
Merger vertikal adalah penggabungan satu atau
beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu
sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya
badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian
sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan
badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini
hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal
ini perseroan terbatas ).
B. Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan
sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap
sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi
dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua atau lebih badan
usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap, sedangkan
konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha yang
menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha
yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan
peleburan.
C. Joint Venture
Joint venture secara umum dapat di artikan sebagai
suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerjasama
dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah kesepakatan yang di dasari
atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman kepada syarat sahnya suatu
perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal joint venture adalah kerjasama
antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional semata – mata
berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek dari joint venture dapat di bagi menjadi dua
jenis kerjasama yaitu :
1. Antara
orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI
2. Antara
orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga
internasional.
D. Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan istilah franchise
sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang
Waralaba.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan
usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan
barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan
dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
Sumber :
Sumber :
0 komentar:
Posting Komentar