Pancasila
adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata
dari Sanskerta: pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh
rakyat Indonesia.
Lima
sendi utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang
adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule
(Pembukaan) Undang-undang Dasar 1945.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila tahun 1945, tanggal 1 juni diperingati sebagai hari lahirnya pancasila.
Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima sila pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan Pancasila tahun 1945, tanggal 1 juni diperingati sebagai hari lahirnya pancasila.
Fungsi dan
Kedudukan Pancasila :
1.Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Dasar
negara merupakan alas atau fundamen yang menjadi pijakan dan mampu memberikan
kekuatan kepada berdirinya sebuah negara. Negara Indonesia dibangun juga
berdasarkan pada suatu landasan atau pijakan yaitu Pancasila. Pancasila, dalam
fungsinya sebagai dasar negara, merupakan sumber kaidah hukum yang mengatur
negara Republik Indonesia, termasuk di dalamnya seluruh unsur-unsurnya yakni
pemerintah, wilayah dan rakyat. Pancasila dalam kedudukannya seperti inilah
yang merupakan dasar pijakan penyelenggaraan negara dan seluruh kehidupan
negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai dasar negara mempunyai arti menjadikan Pancasila sebagai dasar untuk
mengatur penyelenggaraan pemerintahan. Konsekuensinya adalah Pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum. Hal ini menempatkan Pancasila
sebagai dasar negara yang berarti melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, sudah
seharusnya semua peraturan perundang-undangan di negara Republik Indonesia
bersumber pada Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia
mempunyai implikasi bahwa Pancasila terikat oleh suatu kekuatan secara hukum,
terikat oleh struktur kekuasaan secara formal, dan meliputi suasana kebatinan
atau cita-cita hukum yang menguasai dasar negara (Suhadi, 1998). Cita-cita
hukum atau suasana kebatinan tersebut terangkum di dalam empat pokok pikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 di mana keempatnya sama hakikatnya dengan
Pancasila. Empat pokok pikiran Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut
lebih lanjut terjelma ke dalam pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945. Barulah
dari pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 itu diuraikan lagi ke dalam banyak
peraturan perundang-undangan lainnya, seperti misalnya ketetapan MPR,
undang-undang, peraturan pemerintah dan lain sebagainya.
2. Pancasila
Sebagai Pandangan Hidup
Setiap
manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup. Pandangan hidup adalah suatu
wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian
nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur
hubungan manusia dengan sesama, lingkungan dan mengatur hubungan manusia dengan
Tuhannya.
Pandangan
hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan
menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah
kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh
suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di
dalam sikap hidup sehari-hari.
Setiap
bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan
acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi
bangsa Indonesia, sikap hdup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama
Pancasila. Nilai-nilai yang terkandung di dalam sila-sila Pancasila tersebut
berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu,
Pancasila sebagai inti dari nilai-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat
disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang
kemudian memberikan pedoman, pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa
Indonesia di dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila di
samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa Indonesia, juga sebagai
perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa
Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena Pancasila
merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah
seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi.
Makna
Sila-Sila Pancasila :
1.Arti
dan Makna Sila Ketuhanan Yang Maha Esa Manusia sebagai makhluk yangada di dunia
ini seperti halnya makhluk lain diciptakan oleh penciptanya. Pencipta ituadalah
kausa prima yang mempunyai hubungan dengan yang diciptakannya. Manusiasebagai
makhluk yang dicipta wajib melaksanakan perintah Tuhan dan
menjauhilarangan-Nya.
2.Arti
dan Makna Sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab Manusia ditempatkansesuai
dengan harkatnya. Hal ini berarti bahwa manusia mempunyai derajat yangsama di
hadapan hukum. Sejalan dengan sifat universal bahwa kemanusiaan itudimiliki
oleh semua bangsa, maka hal itupun juga kita terapkan dalam kehidupan bangsa
Indonesia. Sesuai dengan hal itu, hak kebebasan dan kemerdekaan
dijunjungtinggi.
3.Arti
dan Makna Sila Persatuan Indonesia Makna persatuan hakekatnya adalah satu,yang
artinya bulat, tidak terpecah. Jika persatuan Indonesia dikaitkan dengan pengertian modern sekarang ini, maka disebut
nasionalisme. Oleh karena rasa satuyang sedemikian kuatnya, maka timbulah rasa
cinta bangsa dan tanah air.
4.Arti
dan Makna Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalamPermusyawaratan/Perwakilan Perbedaan secara umum demokrasi di barat dan
diIndonesia yaitu terletak pada permusyawarata. Permusyawaratan diusahakan agar
dapat menghasilkan keputusan-keputusan yang diambil secara bulat. Kebijaksaan
inimerupakan suatu prinsip bahwa yang diputuskan itu memang bermanfaat
bagikepentingan rakyat banyak.
5.Arti
dan Makna Sila Keadila Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia Keadilan berarti
adanya persamaan dan saling menghargai karya orang lain. Jadi seseorang
bertindak adil apabila dia memberikan sesuatu kepada orang lain sesuai
denganhaknya. Kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat dalam arti dinamis
danmeningkat
sumber :
http://sukatulis.wordpress.com/2010/12/11/fungsi-dan-kedudukan-pancasila/
Suwarno,
P.J.. Pancasila Budaya Bangsa Indonesia. hlm. 12.
0 komentar:
Posting Komentar